Kejari dan Polres Jember Kawal Penggunaan Anggaran Covid-19
Jember, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Polres Jember sebagai wujud tranparansi penggunaan anggaran penanganan Covid-19, guna memperlancar kinerja gugus tugas percepatan sebaran virus Covid-19 dan terhindar dari masalah hukum. “Kami secara administratif mengajukan secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas yang terkait Covid-19, sebuah bentuk tranparansi anggaran," terang Bupati Jember dr Faida MMR. Kerja sama itu bisa memperlancar kegiatan konsultasi hukum antar-personel gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. Menurut bupati, pendampingan hukum ini perlu. Sebab, anggaran penanganan wabah sangat besar. Apalagi saat ini adalah tahun politik. Banyak pihak yang menduga-duga penggunaan anggaran untuk kampanye terselubung. “Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pascakegiatan,” terang bupati usai mengikuti focus group discussion di Pendopa Wahyawibawagraha, Rabu (20/5). Selain itu, Pemkab Jember bersama kejaksaan dan kepolisian menyepakati alur rencana belanja dari organisasi perangkat daerah telah diketahui bersama. “Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan,” tegas bupati. Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati kembali menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 479,4 miliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Khusus refocusing, bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19. Program pembangunan yang dibatalkan itu diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, gedung cancer centre. “Membatalkan program untuk tahun ini. Masih ada tahun depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya. Anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas. “Apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas bupati. Menurut bupati, anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa di-refocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr Prima Idwan Mariza SH MHum, menegaskan Kejari Jember telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari printah Jaksa Agung. Gugus tugas ini terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum. Menurut Prima, gugus tugas ini akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya. Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Kajari Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar Rp. 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu. “Namanya alokasi itu tidak harus habis,” ujarnya. Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung. Dana itu juga diperlukan dampak pascawabah, seperti untuk pemulihan ekonomi. Kajari pun berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu pemda. Menurut Kajari, personel di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja. “Jadi dalam bertindak mereka yakin,” tegasnya. Dalam penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut, kajari berpesan agar memperhatikan tiga hal tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan, kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19. “Karena personel di lapangan memang butuh pendampingan, supaya menjalankan tugas dengan tidak ada beban,” jelasnya. (edy/tyo)
Sumber: