Empat Terdakwa MeMiles Jalani Sidang Perdana
Surabaya, memorandum.co.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim membacakan dakwaan empat terdakwa kasus MeMiles di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5). Keempat terdakwa yang disidang via telekonferensi itu adalah Fatah Suhanda (Managing Direktur PT Kam And Kam); Martini Luisa alias dr Eva (Master MeMiles); Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam And Kam); dan Prima Hendika (Kepala Bagian IT PT Kam And Kam). Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, JPU Novan Ariyanto membacakan dakwaan Fatah Suhanda. Dalam dakwaannya, tugas terdakwa bertanggungjawab mendorong sales dengan target per hari yang sudah ditentukan managemen dan bertanggungjawab terhadap keseluruhan customer, agent, leader, dan semua head leader untuk jenis komplain apapun dan dimanapun. "Bahwa PT Kam And Kam melalui aplikasi MeMiles tersebut memperdagangkan jasa slot iklan dengan menyediakan slot iklan yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh para member yang tergabung dalam MeMiles dan memberikan tawaran hadiah (reward), komisi dan bonus kepada para member agar tertarik untuk bergabung menjadi member MeMiles," ujar JPU Novan di hadapan ketua majelis Sutarno. Lanjutnya, bahwa hadiah, komisi dan bonus tersebut hanya dapat diperoleh dengan melakukan merekrut member baru dan melakukan penyetoran atau top up oleh member, dengan nominal yang tertera dalam menu promo aplikasi MeMiles minimal Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta. "Bilamana telah tercapai omzet nasional dan telah melampaui masa tunggu untuk setiap reward yang masing-masing memiliki ketentuan masa tunggu dan omset nasional yang berbeda, seperti mobil, motor, HP, emas, umrah, dan sebagainya," pungkas JPU Novan. Untuk tiga terdakwa lainnya yang saling berkaitan dianggap telah dibacakan. Atas dakwaan itu, penasihat hukum para terdakwa, M. Muzayyin melakukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi majelis," singkat Muzzayin. Ditemui usai sidang, Muzayyin mengatakan bahwa banyak sekali dakwaan yang kurang cermat. Lanjut Muzayyin, kalau mengacu kepada KUHAP, saksi yang terbanyak berada di Jakarta. "Kalau mengacu pada itu seharusnya pengadilan Jakarta yang nenyidangkan perkara itu," pungkas Muzayyin. (fer)
Sumber: