Polres Tulungagung dan GTPP Covid-19 Sepakat Tindak Travel Illegal
Tulungagung, memorandum.co.id - Penggunaan travel illegal untuk mengakomodasi pemudik, terutama pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri menjadi modus yang sering digunakan di masa pandemi corona ini. Terbaru, Satlantas Polres Tulungagung ketika berpatroli di pos check point Kecamatan Gondang, berhasil menggagalkan satu travel illegal yang mencoba mengelabuhi petugas saat akan mengantarkan 4 orang PMI asal Trenggalek dari Surabaya melalui Tulungagung. Setelah diamankan, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan kepada para penumpang. Selanjutnya para penumpang diserahkan kepada gugus tugas Trenggalek. Sedangkan untuk travel yang digunakan ditilang sesuai aturan berlaku. Guna mengantisipasi kejadian serupa dan penanganan berkelanjutan bagi PMI maupun pemudik dari kota lain yang nekat menggunakan travel illegal, akhirnya dilakukan kerjasama antara polres dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, guna memudahkan proses penanganan kejadian serupa, pihaknya telah menandatangani MoU dengan Ketua GTPP Covid-19 Tulungagung, Selasa (19/5), di opsroom mapolres. “Jadi travel illegal ini modus yang ditemukan, mobil penumpang yang seharusnya mobil pribadi dijadikan travel yang tidak memiliki ijin dan trayek seperti travel resmi,” ungkapnya. Pandia menerangkan, dalam kerjasama ini pihaknya bersama GTPP Covid-19 menyepakati beberapa hal. Di antaranya adalah penerapan proses pemeriksaan kesehatan kepada pemudik yang tertangkap menggunakan travel illegal. Bagi pemudik asal Tulungagung akan langsung diperiksa kesehatan hingga rapid test. Jika hasilnya reaktif maka langsung dikarantina. Namun jika hasilnya negatif, yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Mereka baru boleh pulang setelah dijemput oleh perwakilan forkopimcam. “Untuk warga luar kota akan kita serahkan kepada gugus tugas kota masing-masing untuk proses penjemputan dan penanganan kelanjutannya,” ucap Pandia. Sementara itu Sekretaris GTPP Covid-19 Tulungagung, Sukaji yang menandatangani MoU mengakui, dengan adanya perjanjian seperti ini maka penanganan pemudik dengan travel ilegal bisa lebih teratasi. Apalagi mengingat, jumlah PMI dari Tulungagung yang diprediksi akan pulang mencapai 19 ribu jiwa. “Data kita PMI ilegal ada 19 ribu jiwa dan itu berpotensi pulang ke Tulungagung,” ucapnya. (fir/mad/tyo)
Sumber: