Eks Pegawai Bank Danamon Gelapkan Rp 225 Juta Uang Nasabah Lewat Modus Investasi Fiktif

Terdakwa Damayanti divonis 2 tahun 10 bulan atas kasus penipuan. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan karyawan perbankan kembali mencoreng dunia keuangan.
BACA JUGA:Terjerat Investasi Bodong, Mantan Karyawan Bank Danamon Jalani Sidang di PN Surabaya
Damayanti Astika Sari, mantan pegawai Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Juni 2025. Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 225 juta.
Mini Kidi--
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa memanfaatkan modus program fiktif bank berjudul "Danamon Lebih Dirrect Give".
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan primer. Perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materiil hingga Rp 225 juta sebagai mantan karyawan bank," ujar hakim.
BACA JUGA:Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili
Berdasarkan dakwaan jaksa dan fakta persidangan, Damayanti memulai aksinya pada September 2021, saat ia masih aktif sebagai karyawan Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya. Namun, pada 2 November 2021, ia resmi mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ironisnya, Damayanti tidak memberitahukan pengunduran dirinya kepada para korban.
Sebaliknya, ia terus menggunakan nama besar Bank Danamon untuk menawarkan produk investasi fiktif.
BACA JUGA:Beli Ganja 18 Gram, Karyawan Bank Asal Driyorejo Diadili
Para calon korban diiming-imingi berbagai keuntungan menggiurkan seperti cashback, voucher belanja, dan bunga tinggi sebesar 7,6 persen per tahun. Total uang yang berhasil dikumpulkan Damayanti dari ketiga korbannya mencapai Rp 225 juta.
Uang tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank Danamon, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Lelang Rumah Jaminan, PT Bank Sahabat Sampoerna Digugat
Tingkat kecurangan Damayanti semakin parah saat mulai dicurigai oleh korban. Untuk menenangkan mereka, terdakwa bahkan berani membuat mutasi rekening palsu dan mengirimkannya melalui pesan elektronik. Padahal, dalam sistem Bank Danamon, nama-nama korban sama sekali tidak terdaftar sebagai nasabah dalam program fiktif tersebut.
Salah satu korban, Sudarti, bahkan sempat dibuatkan rekening baru oleh Damayanti. Namun, kartu ATM-nya tidak kunjung datang, hal ini lah yang akhirnya menimbulkan kecurigaan besar.
BACA JUGA:Lecehkan Teller, Kepala Unit Bank Pelat Merah Jadi Tersangka
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan sebagai mantan pegawai bank, serta menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mengambil uang milik orang lain. (yat)
Sumber: