Ultimatum Wali Kota Eri Efektif, Toko Modern di Surabaya Ramai-Ramai Sediakan Parkir Gratis

Ultimatum Wali Kota Eri Efektif, Toko Modern di Surabaya Ramai-Ramai Sediakan Parkir Gratis

Jukir gratis di toko modern kawasan Jalan Raya Dukuh Kupang.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemandangan baru kini tersaji di sejumlah toko modern di Surabaya. Para pengusaha ritel berbondong-bondong menyediakan juru parkir (jukir) gratis bagi konsumennya, sebuah langkah yang diambil menyusul ultimatum tegas dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

BACA JUGA:Hari Ini, Pemkot Surabaya dan TNI-Polri Siap Tertibkan Jukir Liar di Surabaya 

Ancaman penutupan aktivitas usaha bagi para pemilik yang sudah dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) namun masih memungut biaya parkir, terbukti ampuh mengubah lanskap perparkiran di minimarket Kota Pahlawan.


Mini Kidi-- 

Berdasarkan pantauan memorandum.co.id pada Selasa 10 Juni 2025, sejumlah toko modern di kawasan Surabaya Selatan telah menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah sebuah minimarket di Jalan Raya Dukuh Kupang. Di sana, seorang petugas parkir berseragam rompi biru dengan tulisan "PARKIR GRATIS" di punggungnya tampak sibuk mengatur kendaraan.

Tak hanya itu, sebuah spanduk juga terpasang jelas di area parkir yang berbunyi, "Parkir Gratis Khusus Konsumen Indomaret Saat Belanja Sesuai Perda Retribusi Nomor 17 Tahun 2019."

BACA JUGA:Resahkan Masyarakat, Dishub Kota Surabaya Tindak Tegas Jukir Liar di Toko Modern 

Alam, salah seorang pegawai minimarket tersebut, mengonfirmasi bahwa kebijakan wali kota ini sudah diterapkan di tokonya sejak Senin 9 Juni 2025 malam.

"Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran wali kota. Mulai hari ini kita sediakan petugas parkir gratis sebagai bentuk layanan kami kepada konsumen," jelasnya kepada memorandum.co.id.

BACA JUGA:Petugas Minimarket Jalan Ir Soekarno Dukung Langkah Wali Kota Eri Berantas Jukir Liar 

Menurut Alam, petugas parkir tersebut kini dipekerjakan dan diberi gaji bulanan oleh pihak toko.

"Mereka mendapatkan delapan ratus ribu per bulan dari kami," ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Jukir Liar Ditindak Tegas Dishub dalam Operasi Gabungan bersama Kepolisian 

Kebijakan ini tak hanya mengubah wajah layanan toko, tetapi juga nasib para juru parkir yang sebelumnya berstatus non formal.

Wawan, petugas parkir di minimarket tersebut, adalah salah satunya. Ia mengaku telah menjadi jukir di lokasi yang sama selama tiga tahun terakhir.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Tangkap Basah Jukir Liar di Minimarket 

Setelah pernyataan keras wali kota, ia kini diberdayakan langsung oleh pihak toko sebagai petugas parkir resmi.

"Sekarang diberi gaji oleh pihak toko langsung," ungkap Wawan.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Tarif Parkir Insidentil Terlalu Mahal, Dishub Surabaya akan Tindak Jukir 

Meski gaji Rp 800.000 per bulan jauh lebih kecil dari penghasilan hariannya dulu, Wawan mengaku bersyukur. Regulasi baru ini memberinya rasa aman dan kepastian, karena tidak lagi khawatir akan penertiban oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

"Saya bersyukur masih dipertahankan dan bisa tetap jaga parkir di sini," katanya lega.

BACA JUGA:Jukir Nakal Tarik Parkir Mahal Masih Marak, Tercatat 64 Pengaduan Warga dalam 4 Bulan 

Namun, Wawan tak memungkiri adanya penurunan pendapatan yang drastis. Jika sebelumnya ia bisa mengantongi Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu per hari, kini situasinya berbeda.

"Sekarang ya cuma dapat dua puluh ribu mungkin," ujarnya lirih, sambil menunjukkan beberapa lembar uang pecahan Rp 2.000 hasil pemberian sukarela dari konsumen hari itu.

Langkah tegas Wali Kota Eri Cahyadi ini mendapat sambutan positif dari paguyuban parkir di Surabaya. Samsuri, salah satu perwakilan paguyuban, menilai regulasi ini sangat baik karena menciptakan kejelasan.

BACA JUGA:Dishub Surabaya Gandeng Katar dan Paguyuban Cegah Jukir Tarik Retribusi di atas Ketentuan

"Kami mendukung saja langkah wali kota. Ini kebijakan yang baik," kata Samsuri.

Menurutnya, kebijakan ini meluruskan tanggung jawab. Kini, pihak pengusaha toko modern secara langsung bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan area parkir mereka. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri stigma di mana jukir selalu menjadi pihak yang disalahkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang di lokasi parkir.

"Selama ini jukir selalu disalahkan. Dengan aturan ini, jelas bahwa parkir di toko modern adalah tanggung jawab pengusaha," pungkasnya. (alf)

Sumber: