YLPK Jatim: Parkir Gratis di Toko Modern Adalah Hak Konsumen, Pelaku Usaha Wajib Sadar Kewajiban

Toko moderen di kawasan Jalan Raya Dukuh Kupang menyediakan petugas parkir gratis. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik juru parkir liar di toko modern Surabaya mendapat sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo, mendesak para pelaku usaha untuk menyadari kewajiban mereka dalam menyediakan fasilitas parkir gratis yang aman sebagai bagian tak terpisahkan dari layanan kepada Konsumen.
Menurut Said, banyak pelaku usaha yang hingga kini belum memahami esensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia mengibaratkan fasilitas parkir di sebuah toko modern seperti bungkus pada sebungkus nasi yang sudah menjadi satu kesatuan.
BACA JUGA:Dua Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Punya Juru Parkir
Mini Kidi--
"Pelayanan parkir yang ada di depan toko merupakan satu kesatuan pelayanan. Parkir gratis ini merupakan fasilitas dan hak konsumen," ujar Said, Selasa 10 Juni 2025.
"Sehingga, saat berbelanja di toko modern, konsumen sudah seharusnya mendapatkan servis parkir gratis dari satu kesatuan pelayanan tersebut, " tambahnya.
Said menyayangkan rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap UU Perlindungan Konsumen, yang seharusnya dijadikan sebagai kode etik dalam berdagang. Menurutnya, menyediakan parkir gratis yang aman adalah salah satu bentuk iktikad baik dan wujud perlindungan terhadap konsumen.
"Kesadaran itu tidak bisa muncul dengan sendirinya, harus disadarkan oleh pemerintah. Ini adalah kelemahan pemerintah kota yang belum bisa meyakinkan pelaku usaha untuk patuh terhadap UU Konsumen," tegasnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa dengan menyediakan parkir, meskipun gratis, pelaku usaha memikul tanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan konsumen. Untuk itu, mereka seharusnya mempekerjakan petugas parkir resmi, bukan membiarkan areanya dikuasai jukir liar.
"Kalau sampai kendaraan hilang, itu bentuk kelalaian. Konsumen bisa menuntut pelaku usaha karena tidak menyediakan petugas keamanan untuk mengamankan aset milik konsumen," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci
Said merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) yang bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama tentang peran efektif pemerintah. Menurutnya pemerintah kota atau daerah bertanggung jawab menyadarkan dan memastikan pelaku usaha patuh pada regulasi.
Sumber: