Kemenham Dorong Penguatan Bisnis Beretika, Jatim Siap Jadi Pelopor Penerapan HAM di Dunia Usaha

Kemenham Dorong Penguatan Bisnis Beretika, Jatim Siap Jadi Pelopor Penerapan HAM di Dunia Usaha

Wamenham Mugiyanto memberikan keterangan pers.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) menghelat acara sosialisasi bertajuk Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha, Selasa, 10 Juni 2025.

Kegiatan ini dirancang untuk memastikan dunia usaha di Jatim mematuhi prinsip-prinsip HAM. Juga untuk memperkuat peran korporasi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA:Unitomo dan KemenHAM Jalin Kerja Sama Perkuat Implementasi HAM


Mini Kidi--

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, hadir secara langsung menyapa puluhan pelaku usaha se-Jatim. Dalam keynote speech-nya, ia menegaskan bahwa HAM bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban mutlak bagi pelaku usaha.

Ia menyoroti pentingnya pemahaman HAM, baik bagi aparatur negara maupun dunia usaha, seiring dengan tren global menuju praktik bisnis yang lebih beretika.

"Dunia sudah bergerak ke arah praktik bisnis yang menghormati HAM. Ke depan, kami akan memberlakukan uji tuntas HAM, yang mana ini wajib bagi perusahaan dengan lebih dari seribu pekerja,” katanya.

BACA JUGA:Sambangi PWNU Jatim, Kakanwil Kementerian HAM Bahas Kolaborasi Strategis Dalam Membumikan Nilai-Nilai HAM

Menurut Mugi, sapaan karib Mugiyanto, regulasi berbentuk Peraturan Presiden ini ditargetkan terbit pada tahun 2026.

Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi alat kontrol wajib untuk kepatuhan perusahaan terhadap prinsip HAM.

Mugiyanto juga tidak ragu menyoroti berbagai pelanggaran HAM yang masih sering terjadi di dunia usaha, seperti upah tidak layak, lembur tanpa kompensasi, hingga diskriminasi terhadap pekerja perempuan hamil.

BACA JUGA:Kakanwil Kementerian HAM Jatim Sambangi Redaksi, Toar: Sudah Familiar dengan Memorandum

"Banyak laporan tentang hak cuti haid, cuti hamil yang dipersulit, bahkan pemecatan terhadap perempuan hamil. Itu jelas pelanggaran HAM,” ujarnya.

Karenanya, melalui peraturan baru tersebut pihaknya akan menuangkan sanksi administratif dan moral yang lebih komprehensif.

Sumber: