PSBB Hari Kedua, Polresta Malang Kota Periksa Ribuan Kendaraan

PSBB Hari Kedua, Polresta Malang Kota Periksa Ribuan Kendaraan

Malang, Memorandum.co.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya pada hari kedua melakukan pengetatan pada kendaraan. Ribuan kendaraan menjalani pemeriksaan di pos Check Point yang berada di batas Kota Malang, Jl Balearjosari, Kota Malang, Senin (18/5/2020). Dari catatan petugas, sejak pukul 06.00 hingga pukul 12.00, yang melintasi pos tersebut sekitar 4.500 sepeda motor, 750 mobil, dan 75 unit truk sejenisnya. Pemeriksaan mulai dari nomor polisi hingga pengemudi serta penumpangnya. "Dari jumlah itu, 105 sepeda motor dan 47 mobil diputar-balikkan karena nopol luar kota. Sementara untuk roda 6 atau lebih, masih nihil," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus H Simarmata didampingi Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto, Senin (18/5). Pemeriksaan kendaraan itu selain pelaksanaan PSBB, sekaligus untuk operasi Keselamatan Semeru 2020. Guna mendukung kegiatan itu, gabungan Sat Lantas dan personil Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan di pos check point yang telah ditentukan. "Untuk orangnya, diperiksa suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun. Selain itu, penyemprotan antiseptik badan pengendara, di bilik sterilisasi. Termasuk badan kendaraan dengan gawang sterilisasi," terangnya. Pada kesempatan itu, petugas menghimbau dan sosialisasi pelaksanaan PSBB di Kota Malang. Diperiksa juga, surat Keterangan atau identitas untuk memasuki wilayah Kota Malang. Surat teguran diberikan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan pelanggaran ketentuan PSBB lainnya. "Pelanggaran ketentuan PSBB, tidak pakai masker untuk sepeda motor sebanyak 75 unit danuntuk mobil ada 15 unit. Dan untuk pelanggaran lalu lintas sebanyak 1 kasus," jelasnya mengenai penindakan yang telah dilakukan. Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan terkait PSBB mohon masyarakat penguna jalan untuk mematuhinya. "Supaya tidak ada catatan pelanggaran, silakan pengguna jalan mematuhi ketentuan PSBB," terangnya. (edr/gus)

Sumber: