PTPN XII Ngrangkah Sepawon Tak Libatkan LMDH Dalam Pengelolaan Lahan
Kediri, memorandum.co.id - Pengelolaan hutan milik PTPN XII Ngrangkah Sepawon, di wilayah Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri disoal oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat. Selama ini mereka merasa terabaikan dalam pengelolaan lahan ratusan hektare milik negara itu. Seperti disampaikan Ketua LMDH Budidaya Desa Satak, Eko Cahyono. Sejak enam tahun terakhir, warga Satak hanya sebagai penonton dan hanya mendapatkan dampak negatif pengelolaan lahan tersebut. "Justru masyarakat luar Desa Satak yang terlihat mengelolanya. Bahkan tenaga kerja dalam pengelolaan itu juga dari luar desa," kata Eko, Senin (18/5). Menurut Eko, dalam pengelolaan perkebunan negara itu sudah terjadi alih fungsi. Di mana sekarang tanaman yang ditanam nanas dan tebu. "Setahu saya kalau perkebunan yang ditanam kopi, karet dan coklat. Tapi sekarang semua hilang, hanya beberapa pohon karet aja yang terlihat di pinggir," imbuh Eko. Dwi Susanto, salah satu petani Desa Satak juga berharap bisa menggarap area perkebunan itu. "Petani yang ada di desa cuma ingin bisa menggarap lahan perkebunan tersebut. Karena sudah bertahun-tahun warga Satak belum pernah diberikan kesempatan," ujarnya. Lebih lanjut, Dwi Susanto bersama warga lainnya merasa iri, karena lahan di desanya justru diberikan kepada investor tertentu. Namun bila disuruh menyewa, pihaknya mengaku tidak mampu. "Bila kami disuruh untuk menyewa, kami tidak mampu. Akan tetapi biasa pembayarannya dengan sistim horti. Yaitu petani menanam dan hasilnya dipungut 20 sampai 30 persen. Setahu kami lahan yang disewa oleh investor di wilayah Satak mencapai ratusan hektar," tambahnya. Terpisah Kepala Desa Satak, Linawati membenarkan apa yang menjadi kerisauan warganya. Pihaknya menyebut, selama menjabat kades tidak ada kontribusi apapun yang diterima pemerintah desa dari perkebunan tersebut. "Kami pemerintah desa berharap ada keharmonisan antara pihak perkebunan dan pemerintah desa. Bagaimanapun kita saling membutuhkan," pungaks Linawati. Semantara Imam, Manager PTPN XII Ngrangkah Sepawon, mengatakan sangat terbuka selama pengajuan kemitraan sesuai sistem dan prosedur (sisdur) yang ada di perusahaan "Kepala desa tetangga kebun juga sudah ada yang terealisasi kerjasama usaha (KSU) dengan perkebunan mulai tahun ini. Tentunya sudah melalui prosedur pengajuan sampai dengan persetujuan direksi kami," terang Imam. Selain itu, lanjut Imam, PTPN XII juga terbuka kepada LMDH. "Bila pak Eko Cahyono berminat silahkan saja mengajukan KSU dengan perkebunan. Dengan persyaratan punya badan usaha (CV, UD), SIUP masih berlaku, NPWP masih aktif," pungkasnya. (rm/mis/tyo)
Sumber: