Saiful Ilah Dititipkan di Rutan Polda Jatim
Surabaya, memorandum.co.id – Tidak hanya melimpahkan berkas perkara ke Pegadilan Tipikor Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memindahkan keempat tersangka dari Rutan KPK. Dikatakan JPU KPK Arif Suhermanto, untuk memudahkan jalannya persidangan tersebut, KPK telah memindahkan tahanan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dari Rutan KPK ke Rutan Polda Jatim. "Penahanan Saiful Ilah kami tempatkan di Rutan Polda Jatim,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto, Senin (18/5). Selain Saiful Ilah, tambah Arif, KPK juga memindahkan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. "Untuk tiga tersangka kami titipkan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," ujarnya. Arif menambahkan, pihaknya tidak bisa menitipkan rutan lainnya karena memang saat ini tidak menerima tahanan. “Jadi kami titipkan di Polda Jatim dan Kejati Jatim,” pungkas Arif. Diketahui, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya diadili atas dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan untuk memenangkan sejumlah proyek. Di antaranya proyek wisma atlet, Pasar Porong, pembangunan jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Jalan Karangpisang, Desa Pagerwojo. (fer/tyo)
Sumber: