Patungan Beli Tembakau Sintetis Rp 4 Juta, Tertangkap Basah
Jaksa mendengarkan keterangan terdakwa dalam kasus pembelian tembakau sintetis. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 3 Juni 2025, dengan menghadirkan terdakwa Dimas Ridho Albani.
BACA JUGA:Kuasai 50 Gram Tembakau Sintetis, Yoga Nugraha Dituntut 7 Tahun Penjara
Ia didakwa karena terbukti ikut serta dalam pembelian narkoba jenis tembakau sintetis secara patungan bersama tiga temannya.

Mini Kidi--
Terdakwa Dimas dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.
Dalam persidangan, Dimas Ridho mengakui bahwa dirinya bersama tiga rekannya yaitu Dimas Dendy Firmansyah, Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant sepakat untuk membeli tembakau sintetis melalui media sosial. Total uang yang dikumpulkan secara patungan mencapai Rp 4 juta, termasuk rencana pembelian ekstasi.
BACA JUGA:Warga Deltasari Simpan Tembakau Sintetis
“Saya patungan uang sama mereka untuk beli tembakau sintetis dan ekstasi,” ujar Dimas dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Transaksi narkotika pertama dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dimas dan Dimas Dendy mengambil paket tembakau sintetis dari sistem "ranjau" di kawasan Mojo, Gubeng, Surabaya. Mereka kemudian bertemu di lantai 3 ruko Rumah Makan Padang Rejeki, Jalan Pucang Sewu VII, untuk menyusun rencana pembelian lanjutan.
BACA JUGA:Terima Paket Tembakau Gorila 40 Gram, Warga Gubeng Klingsingan Diadili
Setelah uang terkumpul, mereka mengambil narkotika tersebut di Jalan Kutisari, Surabaya. Namun sebelum sempat membagi barang sesuai kesepakatan, mereka langsung mencoba mengkonsumsinya.
“Belum sempat dibagi, soalnya kita baru nyium-nyium dulu,” ungkap terdakwa.
Dimas juga mengakui bahwa sebagian narkoba yang mereka beli direncanakan untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya akan diedarkan kembali.
BACA JUGA:Simpan Tembakau Gorila Sintetis di Tupperware
“Sebagian untuk dipakai, sebagian lagi mau dijual,” tuturnya menutup keterangannya di persidangan. (yat)
Sumber:

