Tiga Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Kaliwates Ditangkap, 2 Ditembak

Tiga Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Kaliwates Ditangkap, 2 Ditembak

Jember, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jember meringkus tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Yohanes Satriyo Leonardo Garry seorang fashion stylist yang tinggal di Jalan Kertanegara, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Tiga pria pelaku tersebut yakni Muhadir Muhamad (27) dan Anggi Cahyo (21) serta Dwi Cahyo (19), warga Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono didampingi Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, setelah dilakukan proses lidik selama kurang lebih 3 hari, pelaku dugaan pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sebagai Fashion Stylish itu akhirnya tertangkap. "Ada 3 pelaku yang sudah kami amankan, yakni MM (27) dan AC (21) serta DC (19) dari ketiga itu berasal dari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, dan telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Jember, Senin (18/5). Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan mobil milik korban hilang dan handphone serta uang. Dari hasil lidik mendapatkan tiga nama dan dua pelaku ditangkap bersama barang bukti di Ledokombo saat keduanya hendak menjual hasil kejahatan. Keduanya langsung ditangkap tim Resmob Polres Jember. Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi mobil Datsun Go Panca warna silver berpelat P 1268 GX milik korban (Gery) di daerah pinggiran kota, yakni Kecamatan Ledokombo. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka terungkap, mejadiannya pada hari Rabu (13/5) jam 23.30 wib. Ketiga tersangka sepakat dari awal sudah menyiapkan pisau untuk menghabisi nyawa Gery, karena dari dua tersangka terbelit utang yang membutuhkan sejumlah uang dan niat sudah tidak baik akan menguasai harta yang dimiliki oleh korban. "Dua pelaku merupakan kakak dan adik AC dengan DC, MM dengan AC sebagai eksekutor, MM melakukan penusukan dan pemukulan dan yang memegangi korban AC," terang AKBP Aris Supriyono. Barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit mobil Datsun Go Warna Silver Nopol P 1268 GX, 3 buah baju dan 3 buah celana yang di gunakan pelaku, 1 buah pisau, serta1 buah tabung 3Kg, maupun 1 dos box HP XIOMI Note 6. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren menambahkan, dua tersangka saat hendak dilakukan penangkapan melawan dan melarikan diri meski sudah diperingatkan. "Terpaksa anggota memberikan hadiah timah panas pada dua tersangka MM dan AC saat hendak ditangkap melawan dan melarikan diri, meski sudah diperingatkan tembakan di udara," pungkas Fran Asli Medan (edy)

Sumber: