Pengangguran Asal Manyar Curi Handphone demi Penuhi Kebutuhan
Gresik, memorandum.co.id - Moh Hasan Asyari, pria 25 tahun asal Desa Peganden ini diamankan Unit Reskrim Polsek Manyar. Dia ditangkap karena terbukti telah mencuri handphone milik korban Khoirul Anwar (26), salah satu penghuni kamar kos Desa Suci. Tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab tersangka sudah beberapa bulan terakhir ini tidak bekerja alias menganggur. Kapolsek Manyar, AKP Yadwivana Jumbo Qontasson melalui Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 18 Maret 2020 bulan lalu dengan masuk melalui rumah kosong yang berada di sebelah kamar kos sekitar pukul 4.15 WIB. "Kemudian tersangka ini turun melalui tangga rumah kos. Kebetulan salah satu pintu kamar kos (Khairul Anwar - red) dalam keadaan tidak terkunci. Sehingga saat itu tersangka langsung mencuri handphone Oppo A37 saat korban tertidur pulas," jelasnya, Minggu (17/5). Pada 13 Mei 2020, tersangka hendak melakukan perbuatannya di tempat yang sama. Namun keburu tepergok oleh warga dan dibawa ke Mapolsek setempat. "Jadi di tempat yang sama tersangka hendak melakukan tindakan yang sama. Namun aksinya telah diketahui penghuni kos dan warga setempat dan berhasil diamankan. Akibatnya tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.(dri/har)
Sumber: