Perda 2/2009 Dihapus, Adminduk Kabupaten Malang Ditangani Kemendagri

Perda 2/2009 Dihapus, Adminduk Kabupaten Malang Ditangani Kemendagri

Ali Murtadlo.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Penghapusan (pencabutan) Peraturan Daerah ( Perda) no 2 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, yang merujuk pada Surat Edaran ( SE) Mendagri nomor 108 tahun 2019. Sehingga nantinya seluruh kewenangan terkait adminduk, langsung ditangani Mendagri.

BACA JUGA:Kembangkan Usaha Demi Peningkatan PAD, Pemkab Malang Ubah Perda

"Dengan adanya Perda nomor 2 tahun 2009, disdukcapil bisa melakukan pendataan penduduk Kabupaten Malang secara internal," ujar anggota Pansus Pencabutan Perda nomor 2, H Ali Murtadlo, Selasa 28 Mei 2025.


Mini Kidi--

Dengan ditanganinya seluruh adminduk, lanjut Murtadlo, oleh Mendagri maka kewenangan disdukcapil, yang melekat secara otomatis terhapus dan tidak bisa lagi melakukan pendataan. Dengan dicabutnya Perda nomor 2 kewenangan disdukcapil terhadap adminduk, secara otomatis akan terhapus dan diambil alih oleh Mendagri.

BACA JUGA:12 Perda Mengandung Pidana Dirangkum di Dalam Aplikasi Kasandra

"Semua kewenangan terkait adminduk ditangani langsung oleh Mendagri," kata Murtadlo.

Artinya, Murtadlo menjelaskan, bahwa nantinya disdukcapil hanya sebagai pelaksana (pelayan) yang ada di daerah terkait adminduk yang dibutuhkan warga kabupaten/kota mereka berdomisili. Baik itu mengenai pembuatan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, salinan akta.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pembangunan Industri & Dengarkan Penyampaian Jawaban Bupati

Nanti daerah (disdukcapil) hanya akan mencetakan KTP, KK dan akta, sedangkan data langsung diberi Mendagri. Oleh karena itu server yang dimiliki oleh disdukcapil saat akan melakukan pencetakan harus terhubung dengan server Mendagri.

BACA JUGA:Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Paripurna Bahas Perda-RAPBD 2024

"Jika saat akan dilakukan pencetakan KTP misalnya, ternyata si A itu sudah memiliki KTP kota lain maka permohonan si A tidak bisa dikabulkan," imbuhnya.

Hal ini sangat positif, ungkap Murtadlo, karena nantinya jumlah penduduk Kabupaten Malang, akan diketahui secara pasti angkanya. Apalagi kalau warga sudah sadar untuk melaporkan, terkait adanya keluarga atau tetangganya yang meninggal dunia pada perangkat desa.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Kabupaten Malang, 3 Ranperda Disahkan

Politikus PKB itu juga mencontohkan, tidak validnya data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malang, ada sebanyak 80 ribu orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam tercover BPJS saat terjadinya kasus UHC. Sehingga Pemkab Malang harus menanggung utang Rp 86 miliar lebih.

BACA JUGA:Bupati Akan Evaluasi Seluruh Perda Pemkab Malang

"Dengan diambilnya adminduk oleh Mendagri, nilai postifnya sangat besar bagi Pemkab Malang mulai diketahuinya secara pasti jumlah penduduk serta penyaluran bantuan akan tepat pada sasaran," tegas Murtadlo.

BACA JUGA:DPRD Soroti Perda Kabupaten Malang yang Tak Berfungsi

Dia juga berharap pada seluruh warga Kabupaten Malang, agar secepatnya untuk melaporkan pada desa. Jika ada keluarga, tetangga yang meninggal dunia untuk meminta surat keterangan kematian. (kid)

Sumber:

Berita Terkait