Bandel, Razia PSBB Gresik Garuk 73 Orang
Gresik, memorandum.co.id - Razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode kedua benar-benar diperketat. Petugas gabungan dari Polres Gresik, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinkes, dan Ormas "menggaruk" 73 orang yang melanggar aturan, tadi malam. "Hasil dalam pelaksanaan Cipkon telah diamankan 73 warga yang terdiri dari pengelola warung dan pengunjung serta pengguna jalan yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik guna diberikan arahan, setelah itu kembali ke rumah masing masing," kata KabagRen Polres Gresik, Kompol Sukri yang memimpin razia. Patroli dan razia skala besar guna menekan penyebaran Covid-19 ini melibatkan 53 Personil gabungan. Petugas bergerak dari Mapolres Gresik menyisir Jl. Raden Santri, Alun-alun, Jl. Pahlawan, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Arief Rahman Hakim, Jl. Proklamasi, Jl. A. Yani, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Pahlawan, Alun-alun, dan kembali lagi ke Mapolres. "Sasaran Cipkon yaitu warkop atau cafe dan tempat keramaian serta kerumunan warga. Kita lakukan pembubaran dengan humanis," tambah Sukri.(dri/har)
Sumber: