Asyik Main di Warkop, Dua Penjudi Bola Harus Berurusan dengan Hukum
Saksi memberikan keterangan di Persidangan Judi bola--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ach Daman Huri bersama Mat Ali telah melakukan tindakan kriminal berupa perjudian bola secara langsung di sebuah warung kopi di SURABAYA. Peristiwa ini terjadi di Warung Kopi Indonesia, Jalan Jarak, Kecamatan Sawahan, SURABAYA.
Kejadian bermula pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 kedua terdakwa bertemu di Warung Kopi Indonesia. Mereka sepakat untuk melakukan taruhan judi bola menggunakan situs Asian Bookie Net. Pertandingan yang dipilih adalah antara Celta Vigo melawan Osasuna.
BACA JUGA:Judi Bola Online Berujung di Pengadilan

Mini Kidi--
Setelah melihat bursa taruhan, mereka menetapkan taruhan sebesar Rp 50.000, Daman memilih tim bawah, yaitu Osasuna, sementara Mat memilih tim atas, Celta Vigo.
Setelah pertandingan usai, hasil akhirnya adalah 1-0 untuk kemenangan Celta Vigo. Berdasarkan aturan taruhan yang mereka sepakati, Daman mengalami kekalahan setengah dari jumlah uang taruhan karena gol tidak mencapai kesepakatan, Mat mendapat kemenangan Rp 25.000,
Pada Sabtu malam, keduanya kembali bertemu di tempat yang sama. Daman menyerahkan total Rp75.000, kepada Mat sebagai pengembalian modal Rp 50.000.
BACA JUGA:Polri Bongkar Judi Bola yang Dikendalikan Dari Filipina, Diikuti 43 Ribu Member
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan permainan judi bola tersebut tanpa izin. Permainan tersebut bersifat untung-untungan dan menggunakan uang asli sebagai taruhan.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Warung Kopi Indonesia, sedang terjadi aktivitas perjudian bola. Setelah kami lakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar ditemukan dua orang yang sedang terlibat dalam taruhan judi bola," ujar Kusdarwan. (yat)
Sumber:

