PSBB Malang Raya Diterapkan, Kendaraan dari Luar Kota Dipaksa Putar Balik
Malang, Memorandum.co.id - Pelakanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya mulai diterapkan, Minggu (17/5). Polresta Malang Kota melakukan pengecekan lalu lintas yang melintas depan pos check point di Jl Ahmad Yani Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat dari arah utara (Surabaya) menuju Kota Malang diberhentikan. Hal ini terutama kendaraan yang bernomor polisi luar Kota Malang. Dalam simulasi itu petugas menemui satu mobil dengan nomor polisi P. Setelah diperiksa pengendara dari Banyuwangi hendak memasuki wilayah Kota Malang. Petugas pun langsung meminta kendaraan tersebut untuk kembali. "Dari pengecekan banyak kendaraan dengan plat nomor luar kota. Untuk luar kota, langsung diminta putar balik. Identitas pun dilakukan pemeriksaan, termasuk sesuai standar Covid-19," terang Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus H Simarnata saat pengecekan di pos check point Graha Kencana Jl Ahmad Yani Utara, Kota Malang, Sabtu (16/5). Dikatakan, banyak pengendara yang diketahui warga Malang Raya. Ini sesuai hasil pemeriksaan KTP oleh petugas. Untuk itu langsung diminta melanjutkan perjalanan masuk Kota Malang. "Untuk penumpang kita turunkan dulu. Dilakukan pemeriksan sesuai protokol Covid-19. Mulai dilakukan penyemprotan kendaraan, penumpang turun, lakukan cuci tangan hingga pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal gun," lanjut Kapolresta. Simulasi juga dimaksudkan menghitung dampak arus lalu lintas ketika dilakukan pemeriksaan. Dalam simulasi tersebut sekitar setengah jam berjalan, kepadatan lalin sudah sampai simpang empat Karanglo (exit tol Singosari). "Ini sekaligus rekayasa, agar arus lalin bisa lancar. Baru setengah jam, pengecekan ekor antrian kepadatan sudah cukup panjang," imbuh mantan Wakapolrestabes Surabaya ini. Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menerangkan mulai pelaksanaan PSBB warga luar dilarang masuk Kota Malang. "Ini baru disimulasikan, besok sudah berlaku warga luar tidak boleh masuk. Karena PSBB sudah diberlakukan," terang Walikota. Selain di titik check point di wilayah Kota Malang, dilakukan di exit tol Madyopuro, Simpang Tiga Kacuk, Gadang, Terminal Arjosari, Terminal Landungsari dan Stasiun Kota Baru. (edr)
Sumber: