Motor Raib di Depan Rumah, Terekam CCTV
Petugas Polsek Purworejo saat di TKP--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini, Choirul Nasipah (53), warga Jalan Diponegoro I, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, menjadi korban. Motor Honda Revo nopol W 5660 PN miliknya raib digondol maling pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 03.19 WIB. Beruntung, aksi pencurian ini terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV.
Piket Reskrim Polsek Purworejo yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari korban, dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Bekuk 4 Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Residivis

Mini Kidi--
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, motor tersebut pada Rabu malam, 21 Mei 2025, masih digunakan oleh salah satu anaknya untuk membeli nasi goreng dan diparkir di depan rumah.
"Motor yang dicuri itu ada di luar, diparkir di depan rumahnya," terang Muljono, pada Jum'at 23 Mei 2025.
Hilangnya motor baru diketahui sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban hendak berangkat kerja.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Kurir Paket Dijebol Timah Panas
"Seperti biasanya setelah subuh korban berangkat kerja, namun motor sudah tidak ada di tempat biasanya," lanjutnya.
Mendapati motornya tidak ada, korban sempat menanyakan kepada beberapa tetangganya. Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada di ujung gang. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa motornya ternyata telah digondol maling.
"Dari rekaman CCTV terlihat jelas gerak-gerik pelaku pencurian mondar-mandir sebelum mendapatkan barang yang diincarnya. Pelaku terlihat sendiri dan dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku mengenakan helm untuk mengelabui," ujar Muljono.
BACA JUGA:Kurir Paket Jadi Korban Curanmor di Pasuruan
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Purworejo masih terus melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar TKP. Kasus pencurian ini akan ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Sumber:


