Kelabui Polisi, Simpan Sabu Dalam Kaleng Bedak

Kelabui Polisi, Simpan Sabu Dalam Kaleng Bedak

Surabaya, memorandum.co.id - Berbagai cara baru dilakukan para pengedar narkoba untuk melancarkan bisnisnya. Seperti halnya Daniswara Rahadian (26), warga Jalan Kandangan Bhakti III. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan sabu di dalam kaleng bedak. Sayang upayanya tidak bertahan lama. Beberapa bulan sukses menikmati keuntungan, tersangka harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan anggota unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari rumah kos di Jalan Bandarejo III, petugas menyita plastik sabu dengan berat 26,52 gram dan satu poket seberat 0,59 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua butir pil ekstasi, timbangan elektrik serta satu bendel plastik klip kosong dalam kotak mickey mouse di rumah tersangka. "Tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya sehingga langsung kami bawa untuk penyidikan," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jumat (15/5). Memo menjelaskan, pengungkapan pengedar ini bermula ketika polisi mendapat informasi peredaran sabu di wilayah Sememi. Penyelidikan mengarah ke salah satu penghuni kos di Jalan Bandar Rejo, Sememi. Polisi menyelidiki ke lokasi dan menemukan tersangka Daniswara. Setelah memastikan tersangka di dalam kosnya polisi menggerebek tersangka saat itu. "Kami gerebek tersangka sesaat setelah masuk ke dalam rumah kos yang ditempatinya sejak menjadi pengedar barang haram itu," lanjut Memo. Polisi sempat menggeledah tersangka namun tidak menemukan barang bukti narkoba. Satu persatu barang di kos tersebut digeledah. Akhirnya ditemukan satu tempat bedak di meja kamar. Saat dibuka, ternyata ditemukan sabu di dalam kotak bedak tersebut. Anggota juga menemukan pil ekstasi yang diduga digunakan sendiri oleh tersangka. "Kami temukan barang bukti di tempat bedak dan kotak kaleng di kosnya," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu. Pihaknya masih menyelidiki terkait tersangka terhubung dengan jaringan mana. Pengembangan masih dilakukan. Sabu tersebut hendak dibagi tersangka menjadi poket lebih kecil. Biasanya tersangka menjual per satu gram sabu. "Tersangka menjual per satu gram. Ini masih kami kembangkan untuk jaringan atas dan sampingnya," lanjut dia. Memo mengatakan, setiap melakukan pengungkapan semua anggota selalu menggunakan standar protokol kesehatan menghadapi wabah covid-19. Semua anggota rutin melakukan rapid test. Rapid test dilakukan setiap anggota dan sebelumnya melaporkan identitasnya menggunakan aplikasi khusus. "Kami mengisi data dulu melalui aplikasi dan terhubung ke Polda Jatim. Hingga saat ini semua negatif reaktif," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. Sementara itu, Daniswara mengaku dari awal berbisnis haram itu sudah memiliki inisiatif menyimpan di kaleng bedak. Hal itu bertujuan untuk mengelabui saat dilakukan penangkapan. "Kalau bisnis begini memang harus siap diamankan (polisi). Makanya saya inisiatif," aku Daniswara.(fdn/tyo)  

Sumber: