Tradisi Malam Selawe Dilakukan Tanpa Mengundang Massa

Tradisi Malam Selawe Dilakukan Tanpa Mengundang Massa

Gresik, memorandum.co.id - Tradisi tahunan Malam Selawe di Makam Sunan Giri akan dilaksanakan tanpa mengundang massa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memohon kepada seluruh masyarakat agar tidak datang ke kompleks Makam Sunan Giri, karena wilayah tersebut akan ditutup selama 24 jam terhitung mulai tanggal (17/5), pukul 09.00. Penutupan wilayah makam yang meliputi sembilan desa di sekitanya ini pun telah dikoordinasikan dengan Yayasan Pengurus Makam Sunan Giri, kepala desa setempat, serta Polsek Kebomas. Tradisi Malam Selawe sendiri merupakan tradisi ziarah ke Makam Kanjeng Sunan Giri pada malam ke-25 bulan puasa. Setiap tahunnya, hampir seluruh masyarakat Kabupaten Gresik dan warga dari luar, datang ke lokasi untuk mengikuti tradisi ini. Namun untuk tahun ini, sayangnya tradisi yang tepatnya diadakan di Desa Giri, Kecamatan Kebomas itu harus dilakukan tanpa mengundang massa. Pihak pemkab yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Tursilowanto Hariogi, meminta maaf kepada masyarakat yang biasanya mengikuti tradisi Malam Selawe. Karena dengan adanya pembadatas sosial berskala besar (PSBB) segala bentuk kegiatan yang mengundang massa harus dibatasi, termasuk tradisi tahunan seperti Malam Selawe. “Oleh karenanya kami dari pemerintah kabupaten meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang biasa hadir, karena kami harus meminta masyarakat kali ini tidak datang ke kompleks Makam Sunan Giri. Masyarakat masih dapat mengikuti tradisi ini, namun dari rumah masing-masing.” terang Tursilo. Tursilo juga menjelaskan, masyarakat masih bisa mengikuti tradisi Malam Selawe dengan mengikuti kegiatan utama yaitu perbanyak membaca doa, tahlil serta tahmid, dan tadarus Alquran. Tursilo melanjutkan, beberapa desa yang menjadi akses jalan masuk ke Makam Sunan Giri yang akan ditutup di antaranya Desa Giri, Klangonan, Sidomukti, Kembangan, Ngargosari, Sekarkurung, dan Segoromadu. Penjagaan di wilayah itu pun meliputi linmas, satpol PP, serta personel dari Polsek Kebomas. Bagi warga desa yang masuk wilayah Makam Sunan Giri sendiri masih bisa keluar, namun hanya untuk kebutuhan yang jelas. Para warga yang keluar itu pun harus mengikuti protokol kebersihan yang ketat seperti mencuci tangan dan disemprot dengan disinfektan ketika kembali. Kembali Tursilo menambahkan, bagi warga luar yang nekat masuk wilayah Makam Sunan Giri seperti memanjat pagar, akan langsung dikeluarkan secara paksa. “Saat berkoordinasi dengan para kepala desa, sikap mereka juga tegas. Bahwa warga luar yang nekat masuk akan langsung dikeluarkan secara paksa.” jelas Tursilo.(dev/har/tyo)  

Sumber: