Pelanggaran Perbup tentang PSBB di Sidoarjo Tinggi
Sidoarjo, memorandum.co.id - Petugas gabungan terdiri dari satpol PP, Kodim 0816, dan Satlantas Polresta Sidoarjo, sudah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19. Razia penertiban diawali pada Jumat (15/5) di lokasi ruas Jalan Pahlawan depan pintu masuk timur area Gor Sidoarjo dan ruas Jalan KH Mukmin dekat Perum City Walk. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkab Sidoarjo Yani Setiawan mengatakan, sosialisasi dan edukasi terhadap warga masyarakat Sidoarjo terkait dengan penerapan PSBB tahap kedua. "Mayoritas masyarakat yang terkena razia, tidak membawa surat keterangan dari RT/RW atau dari tempat kerja apabila keluar rumah atau bekerja," Ujar Yani, saat dikonfirmasi memorandum.co.id. Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan, kegiatan ini kita mem-back up kawan-kawan Satpol PP Sidoarjo. "Kegiatan ini masih sifatnya sosialiasi pemberlakuan surat keterangan dari RT. Kita sifatnya tidak melarang total, bukan mematikan ekonomi. Tapi sifatnya membatasi. Masyarakat yang bekerja tetap diperbolehkan dengan membawa surat keterangan dari RT. Juga bagi masyarakat yang sifatnya emergency," ungkap Eko. (win/jok/tyo)
Sumber: