Edarkan Narkoba, Warga Talango Divonis 10 Tahun
Bambang Eko Iswanto ketika ditetapkan tersangka di Mapolres Sumenep beberapa waktu lalu. -Herry Sunaryo-
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID – Bambang Eko Iswanto (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
BACA JUGA:Koruptor Proyek Pemeliharaan Jalan Divonis 4 Tahun Penjara
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Mini Kidi--
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Anggota DPRD Sumenep Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba, Benarkah?
“Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda dua miliar rupiah. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jheta Tri Dharmawan, Humas PN Sumenep, kepada awak media.
Vonis hakim ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2). Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.
Namun, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 114 ayat (2), karena berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar, yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
“Hakim menilai perbuatan terdakwa lebih sesuai dengan Pasal 114 ayat 2, yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat,” tambah Jheta.
Hingga saat ini, terdakwa belum menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Ia memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kalau tidak ada pengajuan banding dalam tujuh hari, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (uri)
Sumber:


