umrah expo

Judi Bola Online Berujung di Pengadilan

Judi Bola Online Berujung di Pengadilan

JPU Membacakan Dakwaan kasus Judi bola--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa kasus perjudian online, Agus Hadi Saputro (38), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari atas dugaan keterlibatannya dalam permainan judi bola daring.

Dalam pembacaan dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa secara sengaja dan tanpa izin mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Kronologi  bermula terdakwa mulai bermain judi bola menggunakan handphone.

BACA JUGA:Polri Bongkar Judi Bola yang Dikendalikan Dari Filipina, Diikuti 43 Ribu Member


Mini Kidi--

Terdakwa membuat akun judol dengan mengisi deposit melalui aplikasi M-Banking, setelah uang ditransfer, saldo akan masuk ke akun terdakwa dan siap digunakan untuk memasang taruhan.

Dalam permainan, terdakwa memilih pertandingan sepak bola tertentu dan menetapkan tim mana yang akan dipasang taruhannya. Jika hasil akhir pertandingan sesuai dengan prediksi, maka uang kemenangan langsung masuk ke akunnya. Namun jika salah menebak, maka uang taruhan akan hangus.

BACA JUGA:Polsek Galis Bekuk Bandar Judi Bola Kajuanak

Pada 13 Januari 2025, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, Saat penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone dengan riwayat transaksi dan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh terdakwa. 

Menurut keterangan jaksa, permainan judi yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. Uang hasil kemenangan rencananya akan digunakan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari.

BACA JUGA:Judi Bola, Warga Pakis Gunung Digerebek

Namun, karena aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum, terdakwa dijerat dengan pasal.

"Terdakwa Agus Hadi saputro, anda dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE," ujar Jaksa.(yat)

Sumber: