Pemerkosa Gadis Benjeng Ditetapkan Tersangka, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan

Tersangka pemerkosa gadis di bawah umur asal Benjeng, Fahreza Agustin alias Sogol (20).--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Fahreza Agustin alias Sogol (20), pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur asal Benjeng, Gresik, sebut saja A (15), resmi ditetapkan tersangka.
Berseragam tahanan dan tangan diborgol, buruh pabrik yang juga residivis kasus pengeroyokan itu dihadapkan oleh polisi ke wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Dicekoki Miras, Gadis Benjeng Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Mini Kidi--
Kepada awak media, Sogol mengakui tindakan bejatnya telah memerkosa A sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Padahal, ia baru kenal dan berteman dengan korban sejak 6 bulan.
Aksi pertama dilakukan di rumah Sogol di Dusun Bareng, Desa Banter, Benjeng pada April 2025. Modusnya, Sogol menjemput ke rumah A untuk mengajak main keluar. Namun malah dibawa ke rumahnya di Bareng yang sepi dan hanya terdapat adiknya.
“Korban ditarik oleh tersangka ke dalam kamar, lalu disetubuhi secara paksa. Bukti dari tindakannya yaitu celana jeans biru milik korban yang rusak di bagian resleting,” ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito.
BACA JUGA:Gadis Benjeng Korban Pemerkosaan Alami Trauma Serius, KBPPA Gresik: Korban Cemas, Takut, dan Marah
Aksi kedua dilakukan Sogol di sebuah gubuk persawahan Desa Jatirembe, Benjeng, Senin 5 Mei 2025 siang. Saat itu, korban dihubungi melalui pesan suara WhatsApp oleh salah satu teman, SR (20) untuk main keluar. Namun malah Sogol yang menjemput ke rumah korban.
“Korban dibawa tersangka ke sebuah gubuk di persawahan Desa Jatirembe. Di sana dua teman tersangka yaitu SR dan satu orang lagi sudah di sana dengan dua botol minuman keras,” ujar Kompol Danu.
Di tengah pesta miras tersebut, Sogol kembali memerkosa A di sebuah gubuk berpintu yang berdampingan dengan lokasi pesta miras. Hal itu dilakukannya dengan kekerasan dan ancaman menyita handphone korban.
BACA JUGA:Penyanyi Dangdut Jember Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Bos Orkes
“Tersangka Sogol memukul korban di pipi kanan sekali dan pipi kiri sekali. Korban A menangis minta diantar pulang. Lalu diantar SR yang juga ikut pesta miras,” terang Danu.
Akibat perbuatannya, Sogol dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: