Breaking News! Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditetapkan Tersangka

Breaking News! Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditetapkan Tersangka

Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jan Hwa Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan informasi tersebut. Keduanya tersangka atas kasus perusakan mobil milik kontraktor.

“Iya sudah ditetapkan tsk (tersangka, red),” kata Rina, Jumat, 9 Mei 2025.

BACA JUGA:Dilaporkan Atas Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana Minta Diundur

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan secara tak lazim. Yakni, merusak menggunakan gerinda pada bagian rodanya.

Mobil malang tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.

BACA JUGA:Gelombang Aksi Pemuda Surabaya Guncang Polda Jatim dan Kantor Gubernur: Tuntut Keadilan Kasus Ijazah Tertahan

Kejadian berlangsung pada 23 November 2024. Diana disebut menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda.

Perintah perusakan itu diduga dieksekusi oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.

Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul pun dikabarkan turut menjadi sasaran dan dicopot.

BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

Akibat kejadian ini, Paul yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Diana dan komplotannya lantas disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang. (bin)

Sumber: