PSBB Malang Raya Mulai 15 Mei, Selama 7 Jam Stop Aktivitas
Malang, Memorandum.co.id - PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) bakal diterapkan mulai Minggu (17/5). Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Lebih lanjut, ketiga kepala daerah akan berkoordinasi terkait dengan batasan-batasan PSBB. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sosialisasi PSBB pada masyarakat akan dilakukan sebelum pelaksanaan PSBB Malang Raya tanggal 7 Mei 2020. "Sehingga hari minggu efektif dilaksanakan PSBB. 3 hari pertama sampai hari Selasa masa himbauan dan teguran, hari Rabu dan selanjutnya sampai hari keemnpat belas dilakukan tindakan," terangnya usai rakor persiapan PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5) malam. Rakor yang dihadiri Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim serta ketiag kepala daerah Malang Raya ini merupakan bagian upaya untuk mencegah dan menanggulangau Covid-19 di Malang Raya maupun Jawa Timur. Walikota Malang Sutiaji menyampaikan Perwal (Peraturan Walikota) Malang terkait PSBB telah tuntas dan menjadi panduan dalam pelaksanaan PSBB. "Semua tempat usaha tutup sampai dengan pukul sembilan (21.00, red) kemudian diberlakukan jam malam," katanya usai mengikuti rakor persiapan PSBB di Bakorwil Malang. Jam malam berlaku mulai pukul 21.00 - 04.00. Selama kurun waktu 7 jam tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apa pun, kecuali yang sifatnya darurat. Selanjutnyadilakukan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PSBB tersebut. "Apabila ada yang melanggar sudah ada aturannya nanti kepolisian yang melakukan (tindakan, red)," lanjut Sutiaji. Untuk tempat kuliner tidak diperbolehkan melayani makan di tempat tetapi take away atau dibawa pulang. dalam pemesanan juga dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penularan virus. Khusus untuk pasar tradisional tetap diperboleh beroperasi dengan ketentuan tertentu, semisal ganji genap, sehingga dapat diterapkan physical distancing. Sutiaji menyampaikan untuk kegiatan ibadah dihimbau agar menjalankan di rumah untuk menghindari kerumunan orang. Apabila tetap dilaksanakan maka harus mematuhui protokol kesehatan dan nenyediakan thermo gun. "Tidak melarang tetapi sifatnya diminta untuk menjalankan ibadah di rumah," terangnya. Untuk itu akan tetap dilakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan rapid test. Apabila ditemukan ada yang terpapar maka akan segera dilakukan tindakan sesuai SOP penanganan Covid-19. Sementara itu, Bupati Malang Sanusi menyampaikan di Kabupaten akan memperketat physical distancing dan menghimbau masyarakat untuk mengenakan masker sebagai alat untuk mengamankan diri dari penyebaran virus. Untuk masyarakat yang bekerja tidak dilarang dan tetap diberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas rutin namun dengan mematuhi protokol Covid-19. "Yang bertani tetap bertani, yang bekerja boleh bekerja," ujarnya usai mengikuti rakor persiapan PSBB. Meski Perbup Malang tidak mengatur sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB namun diharapkan masyarakat mematuhi ketentuan yang ada. "Di Kabupaten Malang itu sanksi untuk kesekian kali, kesadaran masyarakat yang utama maka PSBB yang melaksanakan itu masyarakat," terangnya seraya meyakini masyarakat Kabupaten Malang akan patuh. (ari/gus)
Sumber: