Digerayangi Tetangga, Bocah SD Lapor Polisi
Kediri, memorandum.co.id - Bocah 11 tahun, sebut saja Bunga, asal Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri melapor ke polisi lantaran digerayangi AK (45), tetangganya sendiri. Kedatangan Bunga ke Polres Kediri didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, M Karim Amrulloh. Selesai melapor, Karim Amrulloh menjelaskan, dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu. Ketika itu korban dan keluarganya tidur siang. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memegangi payudara korban. Terkejut, korbanpun berontak dengan menendang pelaku. Setelah itu korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke keluarganya. "Di sini kami melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku AK," kata Karim Amrulloh di Mapolres Kediri, Rabu (13/5). Menurutnya, pelaku sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Dan korbanya pun juga lebih dari satu anak. Disampaikan Karim, pelaku AK bisa dijerat Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terpisah, Iptu Dyan Purwandi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri membenarkan adanya laporan tersebut. Dan saat ini pihaknya masih mendalaminya. "Betul, ada pelaporan dari keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AK. Dan saat ini masih dalam proses," ujar Iptu Dyan Purwandi. (mis/mad/gus)
Sumber: