Gara-gara Hadang Mobil Polisi, DPO Pengeroyok Masuk Bui

Gara-gara Hadang Mobil Polisi, DPO Pengeroyok Masuk Bui

Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang mengamankan tersangka kasus pengeroyokan, Agus Wahyono alias Yoyon (38), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kini tersangka menjalani pemeriksaan dan menginap di Mapolres Malang. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan tersangka terlibat pengeroyokan di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. "Kejadiannya itu tahun 2016 lalu," ujarnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Rabu (13/5). Diperoleh informasi, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan Tim Opsnal 5 Sat Reskrim Polres Malang dipimpun Aiptu Umar Zulfikar yang saat itu melintas wilayah Kecamatan Dampit, Jumat (8/5) sekitar pukul 16.30. Mendadak laju kendarannya didahulu mobil Nissan Grand Livina Nopol AB 1460 MZ warna putih dengan kecepatan tinggi dan langsung memotong laju kendaraan petugas. Setelah kedua kendaraan berhenti dari dalam mobil motor pelaku keluar dua orang yang salah satunya bernama Yoyon. Ia diketahui pelaku kejahatan kambuhan diantaranya perkara pencurian dengan kekerasan. Petugas pun langsung menghadapinya. Mengetahui mobil yang dihentikan adalah mobil petugas, Yoyon bersama temannya berusaha kabur tapi berhasil diamankan oleh petugas melalui tindakan fisik. Setelah diamankan, Yoyon berdalih mengira mobil petugas adalah mobil debt colector atau sales rokok yang akan dipalak atau dimintai uang jatah preman. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di Polsek Dampit. Diketahui, ternyata Yoyon adalah DPO pelaku pengeroyokan pada 21 Desember 2016 malam. Saat itu, tiga orang pelaku, Slamet Hariadi, Agus Wahyono alias Yoyon dan Khoirul bersama beberapa warga dan perangkat desa mendatangi rumah Sdri Farida di Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit. Saat itu ada korban Yunition alias Tion. Ketiga pelaku bersama beberapa warga dan perangkat desa ini menanyakan status hubungan Farida dengan korban Yunition. Dijelaskan bahwa hubungan mereka sudah menikah siri dan akan menikah resmi. Nampaknya, jawaban tersebut tidak dapat diterima. Kemudian diantara mereka mematikan lampu dan selanjutnya ketiganya bersama-sama memukuli korban. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan saat ini tersangka menjalani proses hukum. "Petugas melakukan pemeriksaan terkait dengan perbuatannya," tuturnya. (*/ari/gus)

Sumber: