Pembacok Mantan Istri Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus pembacokan yang dilakukan Narimo kepada mantan istrinya, Maria, di Jalan Ngaglik DKA Barat, lantaran tidak menerima teleponnya? Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia yang diwakili Ugik Ramantyo menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Narimo yang mendengarkan tuntutan secara sidang telekonferensi itu mengaku menyesal terhadap apa yang dilakukan kepada mantan istrinya. “Menuntut terdakwa Narimo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Ugik Ramantyo, Rabu (13/5/2020). Atas putusan itu, ketua majelis hakim Widharti menanyakan pembelaan sebelum divonis. “Bagaimana dengan tutntutan jaksa. Apakah saudara ada permintaan atau pembelaan,” ujar Hakim Widharti. Narimo yang tidak didampingi penasihat hukum terihat pasrah dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal bu hakim,” singkatnya. Seperti diketahui, sebelum terdakwa melakukan perbuatannya itu. Ia sempat menghubungi mantan istrinya melalui telepon namun sama sekali tidak digubris. Merasa diabaikan, terdakwa lalu mendatangi rumah mantan istrinya sambil membawa pisau. Mengetahui mantan istri di rumah, sempat terjadi cekcok hingga akhirnya terdakwa membacokan pisau ke arah kepala mantan istrinya. Melihat darah mengalir dari kepala mantan istri, terdakwa sempat mengantarkan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap polisi. (fer/gus)
Sumber: