DPRD Kota Batu Soroti Anggaran Covid-19, Kejari Siap Terima Pengaduan
Batu, Memorandum.co.id - Pemkot Batu kembali disoroti DPRD Kota Batu terkait pagu anggaran dana kesehatan senilai Rp 40 M. Nampaknya, surat yang dilayangkan DPRD sejak 15 hari lalu belum mendapatkan tanggapan. Ketua DPRD Kota Batu Asmadi menyampaikan pihaknya ingin mendapatkan keterangan dan tranparansi agara masyarakat dapat mengetahui apabila terjadi keterlambatan. “Suratnya sudah dilayangkan sejak 28 April lalu. Kami hanya meminta rincian anggaran yang akan digunakan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja, red),” katanya. Ini diamini Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud yang menjelaskan bahwa kejanggalan yang dirasakan DPRD Kota Batu yakni tentang pengadaan 1.500 rapid test yang dipesan pada bulan April tidak kunjung datang dan kembali memesan 3.400 rapid test pada bulan Mei. “Lagi dengan pengadaan masker dan APD. Mereka mengungkapkan bahwa pembeliannya tidak bisa disamakan dengan pembelian seperti yang ada di masyarakat sehingga memang membutuhkan waktu,” ujar Ketua Fraksi Golkar tersebut. Ia menyayangkan ada kesan SKPD mengabaikan karean telah dipanggil 3 kali namun yang dipaparkan tetap data secara global. Sementara itu, Kajari Kota Batu Sri Heny Alamsari menghimbau Pemkot Kota Batu segera membagikan bantuan yang sudah dialokasikan. Terlebih penyaluran bantuan JPS (Jaring Pengaman Sosial) yang sudah cukup banyak ditunggu oleh masyarakat karena terkesan di tarik ulur karena kerancuan data. “Bagi masyarakat yang mengetahui secara langsung jika ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 bisa dilaporkan ke Polres maupun Kejaksaan Negeri Kota Batu,” kata Heny yang mengingatkan untuk berhati-hati menggunakan anggaran Covid-19 dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis. (arl/ari/gus)
Sumber: