Gelapkan Perabot Rumah Kakak, Dituntut 3 Bulan Penjara

Gelapkan Perabot Rumah Kakak, Dituntut 3 Bulan Penjara

Terdakwa Yuliana Yasa Putra mendengarkan tuntutan Jaksa Deddy Arisandi.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan kasus tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Juliana Yasa Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 Mei 2025. 

BACA JUGA:Pencuri Perabotan Incar Rumah Kosong Lama Tak Dihuni

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Juliana dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.


--

Kasus ini bermula dari perselisihan keluarga antara Juliana dan kakaknya, Erlina Yasa Putra, yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut. Erlina menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, kepada Juliana beserta anaknya. Rumah tersebut telah dilengkapi dengan perabot rumah tangga senilai Rp 25.595.000.

BACA JUGA:Dua Pembobol Rumah Mewah Dibekuk, Incar Perabotan

Namun, dalam kesepakatan lisan, Erlina mensyaratkan agar rumah hanya ditempati Juliana dan anaknya, tanpa kehadiran pria lain. Ketentuan ini dilanggar pada 16 Februari 2022, ketika Juliana diketahui mengajak seorang pria bernama Eddy Wijaya tinggal bersama di rumah tersebut. Hal ini memicu pertengkaran antara kakak-beradik itu.

BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas Kasus Penggelapan Mobil, Kapolsek Sukolilo: Hanya Miskom, Masalah Klir

Tak lama setelah konflik memuncak, Erlina meminta Juliana angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, saat meninggalkan rumah, Juliana justru membawa serta seluruh perabotan yang sebelumnya disediakan Erlina, tanpa izin. Tindakan ini kemudian dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan.

Menurut jaksa, tindakan Juliana memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP, yakni menguasai barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya secara melawan hukum.

BACA JUGA:Polsek Sukolilo Bantah Terima Suap Rp 170 Juta dalam Kasus Penggelapan Mobil, Hanya Sita Rp 19 Juta dan BPKB

“Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman tiga bulan penjara,” tegas JPU Deddy Arisandi di persidangan.

BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas, Polsek Sukolilo Bantah Terima Rp 170 Juta dari Tiga Tersangka Penggelapan Mobil

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita dengan dua hakim anggota, akan dilanjutkan pekan depan. Agenda berikutnya adalah mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. (yat)

Sumber: