Polres Lamongan Gulung Pelaku Curanmor 14 TKP

Polres Lamongan Gulung Pelaku Curanmor 14 TKP

Lamongan, memorandum.co.id - Situasi pandemi covid-19 di tengah bulan puasa tak menyurutkan langkah jajaran Polres Lamongan dalam mengungkap kasus kriminal. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menggulung sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung serta Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono menggelar ungkap kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Brondong. Ungkap kasus dilakukan di Lobby Sat Reskrim Polres Lamongan, Rabu (13/5). Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku adalah bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor R-2) pada malam hari dengan menggunakan gunting dan obeng untuk membuka bumper sepeda motor dan memotong kabel kunci kontak supaya bisa distarter. “Pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran kemudian melihat ada sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI yang diparkir di teras depan rumah kosong lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dengan cara didorong sampai sekitar jarak 25 meter ke arah barat kemudian sepeda motor dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya dan disambung langsung ternyata tidak bisa hidup kemudian diperbaiki sampai bisa hidup, setelah bisa distarter kemudian sepeda motor dibawa oleh pelaku,“ jelas Harun. Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Teratai 2B Rt./Rw. 02/05 Ds. Sedayulawas Kec. Brondong itu, Tim Joko Tingkir melakukan olah TKP dan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dalam mencari informasi pelaku curanmor. Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di wilayah Brondong. Petugas pun bergerak dan tanpa perlawanan, Tim Joko Tingkir melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI. Tersangka yang diamankan ialah Nando Eko Prasetyo (20) warga Kampung Jompong dan Ahmad Qomari (31) warga Panjungan Tasikmadu. Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI (hasil kejahatan), 1 unit sepeda motor S-4649-MD (sarana kejahatan), 1 buah gunting, dan 1 buah obeng. Dari hasil pengembangan diketahui ternyata dalam rentang tahun 2016-2020 kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor sabnayak 14 TKP meliputi Wilayah Kec. Brondong, Paciran dan Kab. Lamongan sebanyak 10 TKP dan Wilayah Kab. Tuban sebanyak 4 TKP. “Pelaku kami kenakan Pasal 363 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tutup Harun.(dri/har)

Sumber: