Curi Pompa Air untuk Obat Anak, Dituntut 10 Bulan
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi menuntut Syaiful selama 10 bulan penjara, Rabu (13/5). Dalam keterangannya, terdakwa terpaksa mencuri pompa air karena untuk membeli obat bagi anaknya yang sakit. "Menuntut terdakwa Syaiful selama sepuluh bulan penjara," ujar JPU Samsu J Efendi di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukum. "Mohon keringanan hukuman pak hakim," ujarnya. Dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan karyawan CV Inti Mikro yang bergerak di bidang penjualan pompa air. Selanjutnya pada Kamis (26/12) tahun lalu, saat tengah malam kondisi kantor sepi kemudian terdakwa pergi ke tempat tinggalnya mengambil kunci inggris, lalu kembali ke kantor dan masuk melalui pintu pagar depan yang tidak terkunci kemudian menuju ke gudang tempat penyimpanan pompa air lalu dengan kunci inggris mengambil pompa air dengan cara melepas beberapa bagian. Keesokan harinya terdakwa menjual pompa air itu kepada MOS di Jalan Demak seharga Rp 2,5 juta. (fer)
Sumber: