PN Malang Gelar Sidang Gugatan ke RSUB

PN Malang Gelar Sidang Gugatan ke RSUB

Malang, Memorandum.co.id - Sidang gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, berlangsung Selasa (12/5). Dalam gugatan itu pihak penggugat mempersoalkan pihak rumah sakit yang masih beroperasi meskipun Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) sudah habis masa berlakunya. "Dalam sidang tadi materi gugatan sudah dibacakan. Materi guggatan seputar Amdal Lalin. Karena, masa berlaku perijinan pembuangan limbah cair sudah habis sejak 22 Pebruari 2020 lalu," terang Pangeran Okki Artha, selaku kuasa hukum Fery, usai sidang, Selasa (12/5) Senada disampaikan Fery Al Kahfi, pemerhati lingkungan yang juga warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Menurutnya, jika surat perijinan habis dan harusnya berhenti beroperasi terlebih dahulu. "Jika tanggal masa berlakunya habis, berhenti dulu. Harus diperpanjang dulu. Apalagi digunakan menangani pasien Covid-19. Ibarat SIM, kalau habis ya diperpanjang dulu," terang Fery Al Kahfi. Sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban dari RSUB yang dijadwalkan tanggal 2 Juni 2020 mendatang. Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Arif Tri Sastyawan yang hadir dalam persidangan tersebut menjelaskan jika pihaknya belum menerima tembusan. "Saat ini, pengajuan perpanjangan, di dinas perijinan. Lebih pasnya, memamg dicek di dinas perijinan. Kalau sudah, kami pasti dapat tembusannya, tapi saat ini belum terima," jelasnya. Disinggung bagaimana dengan status perijinan yang habis masa berlaku, menurutnya seyogyanya memang tidak beroperasi terlebih dahulu. Terpisah, Direktur RSUB Dr dr Sri Andarini MKes menjelaskan jika proses perpanjangan sudah diajukan hari ini. "Hari ini, Selasa (11/5) berkas pengajuan perpanjangan sudah diajukan. Hasilnya, mungkin sekitar 2 minggu lagi," terangnya saat dikonfirmasi Memorandum. Ia melanjutkan, salah satu persyaratan prosesi perpanjangan, adalah secara berturut-turut dalam 3 bulan, kandungan pospat pada limbah, tidak boleh di atas ambang batas 2. "Akhir tahun 2019, sudah ada pengajuan namun dikarenakan kandungan posphat pada limbah masih tinggi, belum bisa diproses. Ini setelah di bawah 2 dalam tiga bulan terakhir, Maret, April, Mei. Makanya hari ini diajukan," katanya. Ia menambahkan, bahwa pada bulan Maret 1,5, April 1,1,  dan Mei 0,3. Hal itu yang menjadi persyaratan pengajuan. (edr/gus)

Sumber: