Perampas Motor Kawasan Manyar Ditangkap Polisi

Perampas Motor Kawasan Manyar Ditangkap Polisi

Gresik, memorandum.co.id - Guna melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengelabui korban dengan cara menghentikan korban di jalan. Kemudian berpura-pura minta tolong untuk diantar ke tempat tujuan. Baru saat kondisi jalan sepi pelaku melakukan niatnya untuk merampas motor dan handphone korban. Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji P Wijaya usai menangkap pelaku tindakan kejahatan tersebut pada Senin (5/5) pekan kemarin. "Tersangka ialah Rio Rohman Rosyidi (24), warga yang beralamat tinggal di Kemasan, Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik," jelas Kasat Reskrim, Selasa (12/5). Dia melakukan aksi kejahatan di jalan Raya Betoyoguci, Betotyokauman, Kecamatan Manyar atau utara SPBU AKR. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap petugas saat berada di dalam warung makan jalan Raya Sembayat depan Rumah Sakit Fathma Medika pukul 17.00. Setelah menangkap dan mengintrogasi, tersangka mengaku telah menjual motor rampasannya, Honda Vario W 4786 KQ kepada Supi'i (47), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Sedangkan handphone Vivo Y91 C warna hitam biru masih tersangka simpan. "Kemudian ke dua tersangka ini kami bawa ke Mapolres untuk menyidikan lebih lanjut," tambahnya. Akibatnya tersangka dijerat pasal 368 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. "Selain itu tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam, karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," terangnya. Sementara untuk tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. "Tersangka merupakan residivis dengan kasus penggelapan. Keluarnya 2020, pembebasan bersyarat," pungkasnya.(dri/har)

Sumber: