Polres Mojokerto Kota Gulung Sindikat Curanmor

Polres Mojokerto Kota Gulung Sindikat Curanmor

Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga tersangka pencuri beserta seorang penadah kendaraan roda empat pickup. Ketiga pelaku yakni Muhyidin (24), Amiril Mukmin (21) keduanya asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. Sedangkan satu orang lagi Sholeh (28) asal Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan. Polisi juga berhasil menangkap penadah bernama Taufik (36) asal Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Pasuruan. "Salah satu pelaku ditangkap setelah kepergok mencoba mencuri mobil pickup milik warga Lingkungan Pekuncen, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Kamis (7/5) lalu," terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto, Selasa (12/5). Lebih lanjut dikatakannya, saat melakukan aksi pencurian tersebut warga berhasil menangkap Muhyidin. Sedangkan kedua temannya Amiril Mukminin dan Sholeh berhasil kabur. Selanjutnya, Tim Buser Opsnal Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku  Amiril Mukminin dan  Sholeh di rumahnya masing-masing. Dari hasil pemeriksaan dan konfrontasi ketiga pelaku ternyata sebelumnya pernah melakukan pencurian kendaraan roda 4 dan Roda 2 di beberapa wilayah di Kota Mojokerto. "Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti hasil kejahatan para pelaku dijual ke Taufik," terang Kapolres. Selanjutnya, petugas melakuklan penyelidikan dan penangkapan terhadap Taufik di rumahnya di Desa Kedemungan, dan menyita barang bukti sisa hasil kejahatan para pelaku. Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Effendi menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci mobil dan sepeda motor dengan alat kunci T. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit Sepeda Motor yamaha NMax N -1586 – AAL, 1 unit sepeda kawasaki  Ninja S - 3094 – RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9” dan kunci 10” serta Beberapa barang bekas Potongan kendaraan Mitshubisi L-300. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Mojokerto. "Diimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mengalami tindak kejahatan segera hubungi 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas Anda,” pungkasnya. (no)

Sumber: