Polsek Babadan Amankan Pembuat Balon Udara Berukuran 17×7 Meter

Polsek Babadan Amankan Pembuat Balon Udara Berukuran 17×7 Meter

Ponorogo, Memorandum.co.id - Petugas dari Polsek Babadan, Selasa (12/5), dipimpin Kapolsek Ipda Yudi Kristiawan melaksanakan razia balon udara di Jl. Sombo Dukuh Ngijo, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Razia balon udara dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait adanya beberapa orang yang sedang membuat balon udara dari plastik dan akan diterbangkan pada Hari Raya Idul Fitri tanggal 25 Mei 2020 mendatang. Informasi tersebut ditanggapi Kapolsek dan memerintahkan Ipda Sumarno dengan 3 anggota melaksanakan pengecekan dan ternyata benar di lokasi Jl. Sombo dipergunakan untuk membuat balon udara. Pembuat balon udara bernama Supriyono (31) akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya beserta balon udara berukuran 17x7 meter. "Guna memberi efek jera dan kejadian tidak terulang dilakukan pembinaan di Polsek Babadan, karena bahayanya penerbangan balon udara yang bisa mengganggu lalu lintas udara dan kebakaran," tegas Kapolsek. (alv)

Sumber: