Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Besar Narkoba

Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Besar Narkoba

Surabaya, Memorandum.co.id -Anggota unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya menembak mati seorang pria sebagai bandar besar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (12/5/2020)dini hari. Pelaku berinisial I (39), warga Surabaya. Dia diamankan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga tas besar yang diduga berisi puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil jenis happy five. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Darisana, pihaknya mendapat informasi jika di apartemen tersebut ada salah satu penghuni yang menjadi bandar besar narkoba. Tidak ingin kehilangan target, petugas langsung melakukan penggerebekan. "Kami awalnya lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus sebelumnya. Lalu kami lakukan penindakan berupa penggerebekan di salah satu apartemen di Surabaya," kata Memo. Mendapati sejumlah anggota berpakaian preman menggerebek rumah aman (safe house) yang ditinggalinya, tersangka nekat melakulan perlawanan. Dia meraih senjata api rakitan yang ada di atas meja. "Karena membahayakan jiwa, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati tersangka," tambah alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk kepentingan medis. Sementara lainnya melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas besar berisi paket narkotika jenis sabu. "Saat kami bawa ke RS Bhayangkara nyawa tersangka tidak tertolong dan kami arahkan ke RSUD Dr Soetomo," tandas dia. Meski demikian, mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu belum merinci secara pasti jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan dari pengungkapan kasus tersebut. "Untuk barang bukti masih kami lakukan penghitungan," pungkas dia. Sementara itu, Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Raden Dwi Kennardi menyebut, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dulu diamankan. "Kita amankan tiga tersangka sebelumnya," singkat dia.(fdn/gus)

Sumber: