Butuh Anggaran, Pemkab Tulungagung Dorong Penerapan Kembali Parkir Berlangganan

Bupati Gatut Sunu Wibowo.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Belum genap setahun berjalan, aturan parkir non-berlangganan di Tulungagung kembali diusulkan untuk diubah.
DPRD Tulungagung dan sejumlah dinas terkait kini masih mengkaji revisi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang didalamnya menghapus sistem parkir berlangganan dan menggantinya dengan sistem non-berlangganan per transaksi.
BACA JUGA:Mulai 2025, Dishub Tulungagung Terapkan Pembayaran Parkir dengan QRIS
Mini Kidi--
Perda tersebut sejatinya baru disahkan pada 2023 dan mulai diterapkan pada awal 2024. Namun, pada 2025, wacana perubahan kembali muncul.
Hal itu tak lepas dari keinginan Pemkab Tulungagung untuk memaksimalkan potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD) yang ada di masa pengetatan anggaran saat ini.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menilai sistem parkir berlangganan jauh lebih efektif dalam menyumbang PAD. Ia bahkan menyebut sektor parkir sebagai salah satu potensi besar yang harus dimaksimalkan dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai lini.
BACA JUGA:40 Tahun Mengabdi, Djasmani, Juru Parkir Teladan di Dishub Tulungagung
“Salah satu target kami adalah optimalisasi PAD, termasuk dari retribusi parkir. Sistem berlangganan pernah terbukti menyumbang pendapatan lebih besar dan efisien,” ujarnya.
Kendati tidak menyebut dengan pasti pemasukan daerah yang bisa ditambahkan dengan penerapan kembali aturan parkir berlangganan tersebut, namun pihaknya yakin penerapan kembali aturan ini akan memberikan kelonggaran bagi kas daerah yang kini terimbas pengetatan keuangan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengakui perubahan perda ini memang sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun dirinya mendukung langkah Pemkab Tulungagung ketika ingin merubah aturan ini untuk meningkatkan PAD.
BACA JUGA:Dishub Tulungagung Berikan Diklat Petugas Parkir
“Memang perda ini baru berlaku di 2024, tapi kami melihat evaluasi efektivitasnya penting. Kalau memang ini langkah untuk mendorong PAD dan tidak memberatkan masyarakat, tentu kami mendukung,” kata Binti.
Proses perubahan hanya akan menyentuh dua pasal, yakni pasal 8 dan pasal 16, sehingga diperkirakan tidak memakan waktu lama. Tenggat pembahasan ditargetkan rampung pada April 2025 sesuai arahan Kementerian Keuangan dan Kemendagri, mengingat keterlambatan bisa memicu sanksi administratif.
Sumber: