Kakek Pencuri Sepeda Angin Minta Dibebaskan

Kakek Pencuri Sepeda Angin Minta Dibebaskan

Surabaya, memorandum.co.id - Urip Sumoharjo alias Oyik (65), kakek yang mencuri dua sepeda angin meminta bebas saat mendengarkan tuntutan enam bulan penjara, Senin (11/5). Terdakwa mengutarakan pembelaan secara lisan itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutan. "Saya minta bebas Pak Hakim. Saya sudah sepuh (tua-red)," ujarnya di hadapan ketua majelis hakim Widiarso. Terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya sudah empat bulan lebih tujuh hari ditahan. Atas permintaan terdakwa, Hakim Widiarso usai berdiskusi dengan dua hakim anggota langsung memutuskan sidang saat itu. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Urip Sumoharjo alias Oyik selama lima bulan penjara dikurangi selama ditahan," ujar Hakim Widiarso. Seperti dalam dakwaan, bahwa pada Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 terdakwa keluar dari kosnya dengan tujuan mencari barang milik orang lain yang dapat diambil olehnya, kemudian setibanya di Jalan Solotigo Surabaya terdakwa melihat ada satu unit sepeda angin biru di teras rumah, setelah memastikan situasi aman dan sepi terdakwa segera mengambil sepeda angin dan membawanya ke kos terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar lagi untuk mencari sasaran di tempat yang sama dan melihat sepeda angin kuning di samping warung lalu diambil dan dibawa ke kos. (fer)

Sumber: