Melarikan Diri Pakai Sepeda Onthel, Maling Ini Beruntung Tidak Dimassa

Melarikan Diri Pakai Sepeda Onthel, Maling Ini Beruntung Tidak Dimassa

Tulungagung, Memorandum.co.id -Unit Reskrim Polsek Karangrejo menerima laporan upaya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka Purwanto Bin Kateman (24), warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang kabupaten Tulungagung, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 03.00, di Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo. Pencurian ini terbongkar setelah warga sekitar, yakni Aspandi (56) dan Rizal (38), curiga dengan gerak gerik tersangka di depan rumah Yusuf Sudarsono (48), yang sehari-hari digunakan sebagai kantor koperasi. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengatakan, kecurigaan muncul ketika kedua saksi mengetahui tersangka berada di pelataran kantor koperasi. Lalu saat ditegur dan ditanya tujuannya, tersangka justru melarikan diri menggunakan sepeda onthelnya. Saksi kemudian melihat kunci gembok kantor koperasi sudah terbongkar. Mengetahui kondisi ini, kedua saksi mengejar tersangka hingga bisa diamankan setelah dibantu warga sekitar. Selanjutnya tersangka dibawa kembali ke kantor koperasi tersebut. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. "Kedua saksi kemudian melapor ke polisi setelah mengamankan tersangka," ujar Anwari. Anwari menjelaskan, menerima laporan ini, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian guna mengamankan situasi. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tubuh tersangka. Di antaranya tas hitam berisi gunting, dua buah obeng, satu buah tang dan palu serta seped onthel yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. Dugaan sementara, tersangka ini menyasar lokasi-lokasi yang sepi. Modusnya dengan mencongkel gembok pintu agar bisa masuk ke dalam rumah korban dan menjarah isinya. "Jadi posisi rumah atau kantor koperasi ini di pinggir jalan raya dan tidak dilengkapi pagar. Langsung kunci pintu harmonika gemboknya itu bisa dibongkar oleh tersangka," ungkap Anwari. Ketika mengolah TKP, polisi menemukan dua laci meja di dalam kantor koperasi terbuka akibat tercongkel. Namun tidak ada benda atau uang yang hilang. Sebab laci itu memang kosong. Anwari mengapresiasi langkah warga yang ikut mengamankan wilayah sekitarnya, serta tidak menghakimi tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana jo pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Karangrejo untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. Surani, salah satu warga mengatakan, setelah kejadian ini bersama warga yang lain akan lebih berhati-hati menjaga keamanan lingkungannya. "Adanya pencurian ini menjadi perhatian warga. Setelah ini, kami akan menjaga lingkungan agar aman," ucapnya. (fir/mad/gus)

Sumber: