PN Surabaya Segera Rumahkan Pegawai
Surabaya, memorandum.co.id - Tidak hanya menggelar rapid test kepada pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) juga akan merumahkan pegawai yang tidak bekerja maksimal. Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting, bahwa pegawai yang akan dirumahkan berkategori usia lanjut dan sakit berkepanjangan "Ada wacana pegawai yang stroke dan sebagainya, usia lanjut kita rumahkan saja. Mereka rentan dengan penularan virus ini," ujar Ginting, Minggu (10/5). Tambah Ginting, para pegawai yang akan dirumahkan itu masih tetap mendapatkan gaji,sedangkan untuk tunjangan lainnya masih dalam tahap pembahasan. "Gaji tetap akan kita berikan , lain-lain masih dibahas," pungkas Ginting. Seperti diketahui, pasca diketahuinya satu panitera Pengadilan Tinggi Surabaya reaktif Covid-19, PN Surabaya segera melakukan rapid test terhadap semua pegawai. Untuk sementara, ada 40 pegawai yang akan jalani rapid test. Yaitu pegawai yang bertugas di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Ini diprioritaskan karena mereka langsung bersentuhan dengan para pencari keadilan. (fer/gus)
Sumber: