Langgar PSBB, Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Gresik, memorandum.co.id - Siap-siap, bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik bakal tidak bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo pada Minggu (10/5). Menurutnya penindakan tegas itu diberlakukan, lantaran masih banyak warga atau masyarakat yang kurang disiplin terhadap aturan PSBB. Sehingga, sejalan dengan PSBB tahap ke dua yang berlangsung selama 14 hari mendatang, mereka para pelanggar akan ditindak lebih tegas. "Kemarin (Gubernur Provinsi Jatim, red) mengumumkan demikian (sanksi lebih tegas). Sanksi pelanggar PSBB tahap kedua akan ditindak lebih tegas lagi yakni, tidak dapat mengurus SIM dan SKCK," jelasnya. Tindakan tegas itu agar pelanggar PSBB jera dan warga atau masyarakat di Kabupaten Gresik semakin lebih disiplin lagi.(dri/har/gus)
Sumber: