Janda Muda Ini Curi BPKB Mobil

Janda Muda Ini Curi BPKB Mobil

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Janda atas nama Ayu Bulan Purnamasari (32) warga Kecamatan Kota Bojonegoro nekat mencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat jenis KIA Carens 2006 atas nama Feby Milla Ariana. Korban tak lain adalah teman mantan suami pelaku yaitu Bibit Supriyanto. Atas perbuatan itu Ayu Bulan Purnamasari dilaporkan ke Polisi. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra membenarkan adanya hal itu. Menurut dia kasus itu sudah dilimpahkan. "Sudah P21 (lengkap atau sempurna) dan sudah kita limpahkan tersangka ke Kejari (Kejaksaan Negeri),"ujar AKP Rifaldhy. Tersangka, lanjut dia, diduga mencuri dan atau pencurian dalam keluarga. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 367 KUHP oleh penyidik Polres Bojonegoro. Menurut Rifaldhy, modusnya tersangka sesuai dari hasil penyidikan, diduga telah mengambil BPKB yang disimpan di rumah (rumah mantan suaminya Bibit Supriyanto), kemudian menawarkan gadai kepada orang lain. "Untuk memperoleh sejumlah uang namun untuk BPKB tersebut gagal digadai dan disimpan oleh yang bersangkutan dan sempat dititipkan kepada orang lain," bebernya. Sebelumnya, lanjut Kasatreskrim pelapor sempat datang ke rumah dan meminta BPKB .namun tidak ditemukan, sempat sama-sama mencari. "Diduga pada saat itu BPKB tersebut sudah diambil oleh yang bersangkutan (tersangka)." jalasnya Sebelumnya, tersangka dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada 8 Maret 2020 lalu oleh Feby Milla Ariana. Akhirnya, setelah melalui penyelidikan akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian setelah dilakukan penyidikan akhirnya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan P21. (top/har/gus)

Sumber: