Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda itu sejak 1 April– 30 Juni 2020. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan di tengah pandemi ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini. “Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada Bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan Mei juga. “Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” kata dia. Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt. “PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” tegasnya. Yusron memastikan bahwa seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protocol pencegahan penularan Covid-19. Termasuk telah dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB. “Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protocol pencegahan penularan Covid-19,” kata dia. Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah Juni atau awal Bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat. “Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,” imbuhnya. Di samping itu, Yusron juga berharap masyarakat tertib membayarkan pajaknya. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan Covid-19, sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk menangani Covid-19 ini. (udi/gus)  

Sumber: