Keranjingan Judi Online, Warga Kemayoran Curi Beras di Tempat Kerja

Keranjingan Judi Online, Warga Kemayoran Curi Beras di Tempat Kerja

Dua tersangka kasus judi online diamankan di Polsek Tegalsari.--

Tersangka mengaku beras hasil curian itu, dijual ke warung. Setiap kemasan berat 5 kilogram laku Rp 60 ribu. Lalu, uangnya dipakai untuk modal bermain judi online. "Main judi online nyari keuntungan. Namun banyak kalah," terang dia.

BACA JUGA:Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara

Selain menangkap tersangka CA, polisi juga menangkap MI (18), asal Jalan Jepara. Tersangka diringkus saat asyik bermain judi di warung kopi Jalan Asemrowo. Hasil penyidikan tersangka sudah bermain judi online slot selama dua bulan dengan total uang taruhan Rp 500 ribu.(fdn)

Sumber: