Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya Reaktif Covid-19
Surabaya, memorandum.co.id - Salah satu panitera di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dinyatakan reaktif coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hasil ini diketahui setelah pihak PT Surabaya menggelar rapid test bersama Rumah Sakit Husada Utama (RSHU) pada Senin (4/5) hingga Rabu (6/5). "Itu, kemarin ada rapid test. Ada satu yang reaktif dan sekarang baru di-swab. Jadi reaktif bukan positif (Covid-19),” jelas Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo, Jumat (8/5). Lanjut Elang, nantinya panitera tersebut akan dilakukan swab dan jika hasilnya positif, maka memang positif. “Semua melakukan rapid test, mulai dari Ketua PT Surabaya, pokoknya semua di situ. Sampai satpam dan tukang sapu, ada 180 orang,” jelasnya. Tambahnya, untuk panitera tersebut saat ini sudah berada di rumah sakit setelah dijemput dari rumahnya. “Saya kurang tahu, ini tadi kantor diliburkan. Dan kantor sekarang disemprot disinfektan semua,” jelasnya. Elang menambahkan, bahwa rapid test ini juga dilakukan di seluruh pengadilan negeri di Jatim. “Sudah diinstruksikan seperti itu. Tapi ada daerah yang memang tidak ada rapid test-nya karena alat kurang dan menunggu, dan ada yang sudah dilaksanakan. Jadi mulai minggu kemarin,” pungkas Elang. (fer/tyo) (lebih…)
Sumber: