Jambret Sadis Dupak Babak Belur Dimassa, Dua Kali Tewaskan Korban

Jambret Sadis Dupak Babak Belur Dimassa, Dua Kali Tewaskan Korban

Tersangka Agus Herianto tak berdaya usai menjadi sasaran amukan massa.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Agus Herianto kini harus mendekam di balik tahanan Polsek Sawahan. Itu setelah, pemuda 30 tahun warga Jalan Dupak itu tepergok merampas tas milik pengendara motor perempuan yang melintas di Jalan Banyuurip, Jumat 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Terduga Jambret di Tugu Pahlawan Tewas Tenggelam di Sungai Karet

Akibat kejadian itu, korban berinisial TE meregang nyawa dengan luka parah di bagian wajah. 

"Korban mengalami luka yakni gigi atas patah dan patah tulang di tangan," terang Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari, Senin 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Dua Jambret Antarkota Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Miras dan Foya-foya

Kiki mengatakan, sebelum diamankan anggotanya, tersangka ini sempat dihajar massa hingga babak belur

"Usai aksinya gagal dan ditangkap warga, dia sempat dihajar massa lantas diserahkan ke kami, Jumat 14 Maret 2025," imbuh Kiki.

BACA JUGA:Dua Jambret Babak Belur Dipermak Massa, 10 Kali Beraksi Antarkota

Hasil penyidikan, Agus rupanya tak beraksi sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka menggunakan motor Yamaha Vixion S 4362 JAK sebagai sarana.

Kiki memaparkan, kejadian bermula ketika korban melintas di kawasan Banyu Urip, sekitar pukul 01.00. Tetiba, korban dipepet dua pelaku. Usai dirasa aman, tersangka Agus menarik tas korban. 

BACA JUGA:Pelaku Jambret Tanjungsari Berstatus Buruh Pabrik, Hasil Kejahatan Digunakan Mabuk-mabukan

"Akibat kuatnya tarikan tersangka, korban terpelanting dan terjatuh membentur aspal," tegas Kiki.

Menurut catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis dan pernah divonis 9 tahun penjara setelah aksi serupa membuat korbannya tewas pada 2017. 

Sumber: