Ancaman PHK di Jatim Semakin Meluas

Ancaman PHK di Jatim Semakin Meluas

Surabaya, memorandum.co.id - Penyebaran wabah Covid-19 terus meluas. Mengantisipasi terganggunya akses ekonomi dan ancaman PHK semakin meluas, Kadin Jawa Timur meminta penggelola pabrik dan pusat perbelanjaan memperketat protokol kesehatan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto meminta pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan pelaku dunia usaha, terutama kalangan industri manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja (SDM). Agar tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa krisis akibat pandemi Covid-19. "Sejumlah perusahaan dan pusat perbelanjaan terpaksa ditutup sementara karena adanya karyawan atau pedagang yang terpapar virus corona," terang Adik, Kamis (7/5). Perusahaan tersebut di antaranya adalah pabrik rokok HM Sampoerna di Rungkut Surabaya dan pabrik rokok Simustika Tulungagung. Pusat Perbelanjaan Kapasan dan Pusat Grosir Surabaya (PGS) juga diharuskan tutup sementara karena kasus yang sama. Adik Dwi Putranto meminta kepada seluruh pengusaha untuk meningkatkan pengawasan dan menjalankan protokol Covid-19 dengan ketat. "Selalu menjalankan SOP tentang pencegahan penularan virus, mulai dengan menyediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer, pemakaian masker dan menata jarak duduk saat bekerja sesuai dengan aturan physical distancing," tegas dia. Lanjut Adik, terkait karyawan pabrik yang sudah ada yang terpapar virus, tentunya ini menjadi pengalaman pabrik rokok lain dan pabrik yang masih beroperasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat serta melaksanakan SOP social distancing dan physical distancing di lingkungan pabrik. "Tentunya kita berharap tidak akan ada karyawan lagi yang terpapar covid, sehingga akan menghindarkan pabrik tersebut untuk menutup sementara," ujar Adik. Saat ini memang ada sejumlah perusahaan yang diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi karena termasuk industri strategis, diantaranya adalah industri rokok. Karena berorientasi ekspor dan besarnya sumbangan industri tersebut terhadap devisa negara. Pada tahun ini, target penerimaan cukai rokok secara nasional dipatok sebesar Rp 180,5 triliun. Target tersebut lebih besar dari usulan awalnya Rp 179,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Target tersebut juga lebih tinggal dari target penerimaan cukai pada APBN 2019 yang hanya Rp 165,5 triliun. "Ini yang harus kita pikirkan, jika hal yang serupa kembali terjadi, pastinya kinerja industri rokok akan terganggu. Dampak selanjutnya, target penerimaan cukai rokok yang telah ditetapkan pasti tidak akan tercapai dan kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK akan lebih besar" tegasnya. (day/tyo)  

Sumber: