Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Pendeta Cabul ke Kejaksaan
Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oknum pendeta, Hanny Layantara ke Kejati Jatim, Selasa (5/5). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan sempurna (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Hal itu diterangkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangie. “Untuk tersangka HL yang kaitannya dengan kasus perlindungan anak, hari ini berkas dan tersangkanya telah kami limpahkan ke JPU Kejati Jatim,” kata Pitra di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara itu ketika dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara membenarkan adanya pelimpahan tersebut. “Iya mas benar, hari ini berkas perkara untuk tersangka HL sudah diserahkan penyidikan. Untuk tahap duanya dilakukan secara online di Kejari Surabaya,” ujar Anggara kepada Memorandum. Seperti diketahui, Hanny Layantara dibekuk polisi pada Sabtu (7/3) sore, setelah adanya laporan dari keluarga korban pada Kamis (20/2) dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. HL dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap korban, IW (26). Pencabulan itu dilakukan sewaktu korban masih berusia di bawah umur. Hal itu baru terungkap ketika korban akan melaksanakan pernikahan. Saat itu dengan keras korban menolak bila upacara pemberkatannya dilakukan oleh pendeta HL. Saat itu keluarga korban menanyakan perihal penolakan yang dilakukan korban tersebut. Setelah korban bercerita, akhirnya keluarganya membuat laporan kepolisian guna meminta keadilan atas perbuatan HL. (x-3/tyo/gus)
Sumber: